Sebuah berita penangkapan salah serorang artis FTV Safitri Triesjaya Crespin berawal dari salah seseorang driver ojek on-line yang tidak sengaja untuk memperoleh sebuah pengiriman barang pesanan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Tentunya paket tersebut merupakan salah satu jenis narkoba yang banyak sekali dipakai di Kalangan menengah.
Kiriman tersebut untuk arah ke daerah Modern Land, Tangerang Kota. Dalam pengiriman itu memberi sebuah paket barang serta ada uang sebesar 300.000. Karena Merasakan berprasangka buruk pada isi paket yang dia kirimkan,pada akhirnya driver ojek on-line tersebut bernama Haryanto ini lalu membawa paket barang itu ke Unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba, Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan.
Tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang di pimpin oleh AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH membuka sebuah paketan yang ditujukan ke Safitri Triesjaya Crespin itu bersama dengan disaksikan oleh driver. Sesudah di buka nyatanya paket tersebut berisikan satu buah kotak jam merk Swiss Army yang didalamnya ada satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang diisi satu kantong plastik klip yang disangka diisi narkotika type shabu serta satu buah cangklong. Lalu tim menimbang berat shabu itu di ketahui berat brutto 0, 5 (0 koma lima) gr.
Selanjutnya tim bergegas untuk ambil tindakan awal yaitu membuat sebuah laporan polisi tipe A serta lakukan check lab sesaat. Sesudah itu dijumpai hasil shabu itu positif methampetamine. Setelah itu paketan itu dibungkus kembali serta salah seseorang dari tim lakukan control delivery dengan menyamar jadi driver menukar Sdr. Haryanto ke tempat maksud yakni Jl. Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Moderen Land Tangerang Kota yang di dampingi oleh tim di pimpin oleh Kasubdit I narkotika AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH.
Setelah berada disana yang menyamar jadi driver menelpon seorang yang juga akan terima paketan itu. Lebih dari satu menit lalu seseorang lelaki keluar dari tempat tinggal untuk terima paket. Lantas barang paketan di terima oleh seseorang lelaki dengan segera tim lakukan penangkapan ditempat.
Sesudah dilaksanakan penangkapan tim lakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka. Disadari bernama Canggih Putra Pratama Bin Yhon Rizal di saksikan oleh ke-2 orangtua Sdr. Canggih serta Security perumahan setempat. Di dalam tempat tinggal itu ada seseorang wanita pacar dari Sdr. Canggih mengakui bernama RR Safitri Triesjaya Crespin als Safi.
Saat dikerjakan penggeledahan di kamar Sdr. Canggih diketemukan tanda bukti berbentuk dua bungkus kertas warna coklat diisi narkotika type ganja dengan berat brutto 86, 54 (Delapan puluh enam koma lima puluh empat) gr, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) serta 2 (dua) buah HP I Phone 7.
Lalu tim lakukan introgasi pada Sdr. Canggih. Barang shabu di temui lewat cara Sdr. Safi pacar Sdr. Canggih pesan pada rekannya Sdr. ARDI (DPO) seharga Rp. 850. 000, sejumlah 1/2 gr. Pembayaran telah dikerjakan lewat transfer M banking Bca serta tanda bukti ganja di dapati melalui cara beli pada Sdr. PASHA seharga Rp. 850. 000, -/bungkus di daerah Tangerang Kota.
Sesudah di introgasi diketahu kalau Sdr. RR Safitri Triesjaya Crespin als Safi sempat jadi pemain film layar-lebar dalam film 724 dengan Dian Sastro, (dua) kali bermain di film FTV serta jadi brand ambasador Make Up Forest Secret di Malaysia. Jadi penangkapan Safitri Triesjaya Crespin ini sangat membuat heboh dunia pergosipan yang ada di Indonesia.